Hari Anti Korupsi



Banyak persoalan yang membelit bangsa Indonesia ini terjadi akibat ketiadaan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik, masyarakat maupun swasta. Terjadinya tarik menarik kepentingan antar individu atau kelompok serta praktek kesewenang-wenangan kekuasaan telah menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membebani kehidupan masyarakat secara tidak proporsional, menghambat tumbuhnya iklim berusaha yang sehat, dan merusak lingkungan dalam arti seluas-luasnya.

Karena itu, harus diupayakan untuk menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari langkah-langkah penyelenggaraan Good Governance. Dalam hubungan ini sangat penting menciptakan iklim nasional yang kondusif, dan merangsang tumbuh dan berkembangnya masyarakat yang bermoral dan beretika menuju terbangunnya bangsa Indonesia yang jujur, bersih, adil dan transparans.


Penciptaan iklim nasional yang demikian merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Karenanya upaya-upaya menumbuhkan masyarakat yang transparan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kejujuran harus merupakan komitmen dan memperoleh dukungan serta partisipasi aktif dari setiap lapisan masyarakat, baik di pemerintahan, militer, lembaga legislatif, dunia usaha, lembaga-lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya.


Disamping upaya-upaya penataan sistem pemerintahan dan penegakkan supremasi hukum, upaya yang juga harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan adalah memberikan kesadaran kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa praktek-praktek ketidakjujuran, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan pada akhirnya hanya akan meluluhlantahkan seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, lumpuhnya perekonomian, timbulnya krisis kepercayaan, lemahnya daya saing bangsa Indonesia pada kancah internasional serta kembali akan melahirkan generasi-generasi baru yang permisif dengan praktek-praktek korupsi dan bentuk ketidakjujuran lainnya.


Agar masyarakat menyadari akan kerugian yang ditimbulkan oleh praktek-praktek korupsi tersebut serta menumbuhkan semangat penolakan terhadap bentuk penyalahgunaan kekuasaan, maka seluruh komponen masyarakat; ormas, mahasiswa, LSM maupun swasta dan Pemerintah harus melakukan upaya yang sungguh-sungguh serta berkesambungan untuk senantiasa menghidupkan semangat ‘anti korupsi’.


Berkenaan dengan pemikiran diatas maka Tiga Pilar Kemitraan (3pK) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan peringatan hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2007. Hari anti korupsi global ini tercetus tatkal PBB merativifikasi konvensi anti korupsi di Merida Mexico pada tanggal 9 Desember 2003. Kemudian pada tahun berikutnya Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi nasional yang ditandai dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.


Tiga Pilar Kemitraan merupakaan kemitraan dari tiga komponen yang terdiri dari Penyelenggara Negara, Dunia Usaha dan Masyarakat. Tiga Pilar Kemitraan dideklarasikan pada tanggal 27 September 2002 oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kadin Indonesia dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Sampai saat ini anggota Tiga Pilar Kemitraan sudah mencapai diatas 100 lembaga dari tiga unsur diatas.
Share:

Support